cari artikel lainnya

Ingin pasang widget seperti ini? KLIK DISINI

Minggu, 25 Oktober 2015

MERAIH KHUSYU’ DALAM SHALAT ( bagian 4 )

Kewajiban Khusyu’ Dalam Shalat

  Khusyu’ dalam shalat merupakan perintah dari Allah. Sebagaimana firman Allah (artinya):
 “Dan tegakkanlah karena Allah (dalam shalat kalian) dengan qaanitiin.” (Al Baqarah: 238)
 Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menerangkan makna qaanitiin adalah khusyu’ dan penuh kerendahan. (Lihat Al Mishbahul Munir)
  Sehingga menjadi jelas makna ayat di atas yaitu Allah memerintahkan untuk menegakkan shalat yang harus (wajib) diiringi dengan khusyu’.

Al Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari sahabat Zaid bin Arqam , beliau berkata: “Dahulu ada seseorang yang berbicara ketika dalam shalat. Maka turunlah ayat ini (Al Baqarah: 238). Sehingga kami diperintahkan untuk diam (yaitu khusyu’).” (H.R. Ahmad 4/368).
  Demikian pula, Allah berfiman (artinya): “Dan sesungguhnya shalat itu amatlah berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (Al Baqarah: 45)
   
Allah menjelaskan bahwa ibadah shalat itu merupakan ibadah yang amat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu’. Sehingga ayat diatas mengandung celaan kepada orang-orang yang tidak khusyu’ dalam shalatnya. Atas dasar ini walaupun ayat diatas bersifat khabar (berita) namun mengandung makna perintah wajibnya khusyu’ dalam shalat.
  Yang menunjukkan kewajiban khusyu’ dalam shalat juga firman Allah (artinya):”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang yang khusyu’ dalam shalatnya. … Mereka itulah yang akan mewarisi jannatul firdaus, mereka kekal di dalamnya.” (Al Mu’minun: 1,2-11).

Allah memberitakan bahwa diantara yang berhak mewarisi (menempati) jannatul firdaus adalah orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. Sehingga tersirat dalam ayat ini adanya kandungan perintah khusyu’ dalam shalat. (Lihat penjelasan lebih lengkap dalam Majmu’ Fatawa 22/553)
 Rasulullah juga memerintahkan untuk menjauhi perkara-perkara yang dapat mengganggu kekhusyu’an dalam shalat. Sebagaimana yang terdapat dalam sekian banyak hadits, diantaranya:
 Ketika Rasulullah dalam keadaan shalat, datang Abdullah bin Mas’ud dan mengucapkan salam kepada beliau. Namun beliau tidak menjawab salam dari sabahat tersebut walaupun menjawab salam itu wajib. Seusai shalat, beliau menjelaskan:

 إِنَّ فِي الصَّلاَةِ لَشُغْلاً

 “Sesungguhnya shalat itu adalah (ibadah) yang amat menyibukkan.” (H.R. Muslim 1/381).
  Dari Abdullah bin Al Arqam berkata: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:

 إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى الْخَلاَءِ وَقَامَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَبْدَأْ بِالْخَلاَءِ

 “Jika salah seorang diantara kalian ingin membuang hajat padahal shalat (jama’ah) telah ditegakkan, maka hendaklah ia membuang hajatnya (terlebih dahulu).” (H.R. Abu Dawud)
 Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitabnya Fathul Bari 2/128 berkata: “Sungguh benar perkataan sahabat Abu Darda’: “Termasuk kefaqihan seseorang adalah menyelesaikan hajatnya terlebih dahulu, sehingga ia menunaikan shalat dalam keadaan hatinya kosong (bersih) dari kesibukan-kesibukan dunia dan segala macam yang dapat menghalangi kekhusyukan.”

  Insya Allah bersambung...
  Sumber:   http://buletin-alilmu.net/2006/09/19/meraih-khusyu-dalam-shalat-bagian-ke-1/


0 komentar

Posting Komentar

PILIHAN-PILIHAN