Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

cari artikel lainnya

Ingin pasang widget seperti ini? KLIK DISINI

Tampilkan postingan dengan label SYI'AH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SYI'AH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 November 2015

SYI’AH DAN MUT’AH

SYI’AH DAN MUT’AH

Jika kaum muslimin memiliki pandangan bahwa pernikahan yang sah menurut syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka, maka kaum Syi’ah Rafidhah memiliki pandangan lain. Perzinaan justru memiliki kedudukan tersendiri di dalam kehidupan masyarakat mereka. Bagaimana tidak, perzinaan tersebut mereka kemas dengan nama agama yaitu nikah mut’ah. Tentu saja mereka tidak ridha kalau nikah mut’ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam. Kenyataan-lah yang akan membuktikan hakekat nikah mut’ah ala Syi’ah Rafidhah.
DEFINISI NIKAH MUT’AH
Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)
HUKUM NIKAH MUT’AH
Pada awal tegaknya agama Islam, nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah ? di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah ? dan Salamah bin Al- Akwa’ ?:
“Bahwa Rasulullah ? pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah.” (HR. Muslim)
Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
Dan beliau ? bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ? telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr ? dan Umar ?, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An- Nawawi)
GAMBARAN NIKAH MUT’AH DI JAMAN RASULULLAH ?
Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi ?, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat ?.
Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tesebut (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya (HR. Muslim no. 1406)
NIKAH MUT’AH MENURUT TINJAUAN SYI’AH RAFIDHAH
Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:
A. Penghalalan Nikah Mut’ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”
Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya: “Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala ?” Maka beliau menjawab: “Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima’ ketika nikah mut’ah, pen) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya”.
Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi ?, bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali ?, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”
B. Betapa Keji dan Kotor Gambaran Nikah Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah
1. Akad nikah
Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31)
2. Tanpa disertai wali si wanita
Sebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam 7/254)
3. Tanpa disertai saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)
4. Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan?
Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan:
? wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)
? wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i’il Islam hal. 184)
? wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
? wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)
? wanita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)
? wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
? istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)
? wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)
? sesama pria yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)
5. Batas usia wanita yang dimut’ah
Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)
6. Jumlah wanita yang dimut’ah
Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikahi walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147)
7. Nilai upah
Adapun nilai upah ketika melakukan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)
8. Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut’ah dengan seorang wanita?
Diijinkan bagi seorang pria untuk melakukan mut’ah dengan seorang wanita berapa kali dia kehendaki. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)
9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?
Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:
A. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!!
B. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!!
(Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)
10. Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)
11. Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)
12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, dimasa Al-‘Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya (germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)
ALI BIN ABI THALIB ? MENENTANG NIKAH MUT’AH
Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ? -yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka- bahwa beliau menentang nikah mut’ah. Beliau ? mengatakan: “Sesungguhnya Nabi ? telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau (Ali ?) juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.
Wallahu A’lam Bish Showab.

SYI’AH DAN TAQIYYAH

SYI’AH DAN TAQIYYAH


Seseorang belumlah dikatakan mengenal hakekat Syi’ah Rafidhah dengan sebenar-benarnya bila belum mengetahui hakekat taqiyyah disisi mereka. Padahal dengan taqiyyah inilah, mereka berhasil mengelabui sekian banyak kaum muslimin. Sehingga janganlah kita tercengang kalau mendengar atau membaca sedemikian ragam tanggapan positif sebagian kaum muslimin terhadap mereka seperti: Para penganut Syi’ah Rafidhah merupakan bagian dari kaum muslimin, Negara Iran yang resmi berazazkan aqidah Syi’ah Ja’fariyah (bagian dari sekte Syi’ah Rafidhah) adalah negara Islam, Khomeini merupakan tokoh revolusi Islam Iran, gagasan untuk diadakan taqrib (persatuan pandangan) antara Syi’ah dan Sunni (Ahlus Sunnah), anggapan bahwa aqidah Syi’ah Rafidhah yang menyatakan bahwa para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah kafir, Al Qur’an telah mengalami perubahan hanyalah sekedar tuduhan Ahlus Sunnah semata.
DEFINISI TAQIYYAH
Taqiyyah menurut etimologi bahasa Arab bermakna: Menyembunyikan dan menjaga. (Lisanul Arab 15/401 dan Al Qamus Al Muhith hal. 1731)
Sedangkan secara terminologi syariat, taqiyyah memiliki arti: Menyembunyikan keimanan karena tidak mampu menampakkannya ditengah-tengah orang kafir dalam rangka menjaga jiwa, kehormatan dan hartanya dari kejahatan mereka. (Disarikan dari Atsarut Tasyayyu’ hal 33 – 34)
TAQIYYAH MENURUT TINJAUAN SYARIAT ISLAM
Islam sebagai agama yang sempurna dan penuh rahmat telah mengatur hubungan penganutnya dengan orang-orang kafir yang zhalim dan menguasai kehidupan keagamaan kaum muslimin. Pada saat yang sama, Islam juga sangat memperhatikan kelangsungan hidup para pemeluknya. Dalam rangka mencapai dua keadaan itu, Islam memberikan salah satu solusi kepada umatnya berupa taqiyyah berdasarkan bimbingan dalil-dalil syar’i. Di dalam dalil–dalil tersebut terdapat kriteria-kriteria yang membolehkan seorang muslim melakukan taqiyyah. Kriteria-kriteria tersebut adalah:
1. Dia tidak mampu melakukan hijrah syar’i dari negeri orang kafir yang dia tinggal di dalamnya, karena alasan (udzur) yang syar’i pula. (An Nisaa’: 97-98)
2. Taqiyyah dilakukan dihadapan orang-orang kafir. (Ali Imran: 28)
3. Taqiyyah ditempuh karena dia benar-benar dalam keadaan dipaksa untuk mengucapkan atau mengerjakan kekufuran. (An Nahl: 106)
4. Bersamaan itu, dia benar-benar merasa ketakutan dari kejahatan orang-orang kafir. (Ali Imran: 28)
5. Walaupun demikian, hatinya tetap tenang dan kokoh diatas keimanan. (An Nahl: 106)
TAQIYYAH MENURUT TINJAUAN SYI’AH RAFIDHAH
Atas dasar riwayat-riwayat batil yang ada pada mereka, maka dapat dipastikan bahwa mereka telah berbuat 3 kesalahan fatal:
A. Definisi Taqiyyah Yang Bertentangan Dengan Definisi Taqiyyah Secara Syar’i
Di dalam Al Kasykul 1/202 karya Yusuf Al Bahrani mengatakan: “ Yang dimaksud dengan taqiyyah adalah menampakkan kesamaan dengan keyakinan agama orang-orang yang menyelisihi mereka karena adanya rasa takut.”
Al Kulaini meriwayatkan -dengan dusta- dari Abu Ja’far, beliau berkata: “Berkumpullah dengan mereka (orang-orang yang menyelisihi Syi’ah Rafidhah -red) secara dhahir namun selisihilah mereka secara batin”.
Al Khomeini di dalam Kasyful Asrar hal. 147 mendefinisikan makna taqiyyah: “Seseorang yang mengucapkan atau mengamalkan sesuatu, berbeda dengan kenyataan (hatinya) yang membatalkan timbangan-timbangan syariat …”.
Tampak dari ucapan-ucapan mereka bahwa definisi taqiyyah menurut Syi’ah Rafidhah:
1. Tidak membedakan apakah taqiyyah mereka amalkan dihadapan kaum muslimin atau orang-orang kafir. Lalu apa bedanya mereka dengan orang-orang munafik di jaman Rasulullah ? ?!.
2. Apa yang mereka sembunyikan bukanlah keimanan namun justru kekufuran tatkala berkumpul dengan kaum muslimin.
3. Taqiyyah mereka tidak memperhatikan timbangan-timbangan atau kriteria-kriteria syar’i.
B. Kedudukan Dan Keutamaan Taqiyyah Yang Berlebihan Menurut Syi’ah Rafidhah
1. Taqiyyah adalah pokok agama mereka.
Al Kulaini di dalam Al Kafi 2/174 menukilkan –dengan dusta- ucapan Abu Ja’far: “Taqiyyah merupakan agamaku dan agama para pendahuluku. Tidak ada keimanan bagi seseorang yang tidak bertaqiyyah”. Dalam riwayat lain -dengan dusta- dari Abu Abdillah: “Tidak ada agama bagi seorang yang tidak bertaqiyyah”.
2. Taqiyyah adalah kemuliaan agama seseorang.
Al Kulaini di dalam Al Kafi 2/176 meriwayatkan –dengan dusta- ucapan Abu Abdillah kepada Sulaiman bin Khalid: “Wahai Sulaiman, sesungguhnya engkau diatas agama yang apabila seseorang menyembunyikannya (bertaqiyyah), maka Allah akan muliakan dia. Barangsiapa menampakkannya maka Allah akan hinakan dia”.
3. Taqiyyah merupakan sebuah ibadah yang paling dicintai Allah
Abu Abdillah mengatakan di dalam Al Kafi 2/219 karya Al Kulaini –dengan dusta- : “Tidaklah Allah diibadahi dengan suatu amalan yang lebih Dia cintai daripada Al Khab’u. Aku (periwayat) bertanya: “Apa itu Al Khab’u ? Beliau menjawab: “Taqiyyah”.
4. Taqiyyah merupakan seutama-utama amalan hamba.
Di dalam Tafsirul Askari hal. 163 dinukilkan -dengan dusta- bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berkata: “Taqiyyah merupakan salah satu amalan mukmin yang paling utama. Dia menjaga diri dan saudaranya dengan taqiyyah dari orang-orang jahat (kaum muslimin -red).
5. Taqiyyah merupakan semulia-mulia akhlak.
Dari Al Baqir, dia berkata: “Semulia-mulia akhlak para imam dan orang-orang mulia dari kelompok kami adalah taqiyyah”. (Al Ushul Ashliyah hal. 320 karya Abdullah Syabbar) 6. Hukum taqiyyah setingkat tauhid dan shalat wajib
Al Qummi di dalam Al I’tiqadaat mengatakan: “Taqiyyah hukumnya wajib. Barangsiapa meninggalkannya maka kedudukannya seperti meninggalkan shalat wajib.”
Dia meriwayatkan didalam kitab tersebut dari Ali bin Hasan –dengan dusta– beliau berkata: “Allah mengampuni seluruh dosa seorang mukmin dan mensucikannya di dunia dan akhirat kecuali 2 dosa: meninggalkan taqiyyah dan meninggalkan hak-hak saudaranya (saudara sesama Syi’ah Rafidhah –red).”
7. Mereka membatasi kewajiban bertaqiyyah sampai munculnya Imam Mahdi
Al Qummi di dalam Al I’tiqadaat juga mengatakan: “Taqiyyah hukumnya wajib. Tidak boleh menghapus kewajiban itu sampai muculnya Imam Mahdi…”.
C. Munculnya Amalan-Amalan Kemunkaran Sebagai Realisasi Pandangan Sesat Mereka Terhadap Taqiyyah
1. Pengkafiran kaum muslimin yang tidak melakukan taqiyyah ala Syi’ah Rafidhah
Al Qummi di dalam Al I’tiqadaat ketika menyebutkan tentang kewajiban taqiyyah, mengatakan: “… Barangsiapa meninggalkan (taqiyyah) sebelum munculnya Imam Mahdi maka dia telah keluar dari agama Allah, agama Imamiyyah dan menyelisihi Allah, Rasul serta para imam mereka.”
2. Pembolehan untuk melakukan taqiyyah didalam segala keadaan walaupun dalam keadaan tidak terpaksa
Ath Thusi meriwayatkan –dengan dusta– di dalam Al Amaali hal. 229 dari Ash Shadiq, beliau berkata: “Bukanlah dari golongan kami, seseorang yang tidak menjadikan taqiyyah sebagai syiar dan bajunya walaupun ditengah orang-orang yang dia percayai. Hal itu tetap dia lakukan agar selalu menjadi tabiatnya ketika ditengah orang-orang yang mengancamnya.”
3. Ibadah yang diiringi dengan taqiyyah memiliki keutamaan besar
Ash Shaduq di dalam Man Laa Yahdhuruhul Faqih 1/266 meriwayatkan –dengan dusta– dari Abu Abdillah, berkata: “Tidaklah salah seorang diantara kalian menunaikan shalat wajib sesuai waktunya lalu shalat lagi dengan taqiyyah bersama mereka (kaum muslimin) dalam keadaan berwudlu’ kecuali Allah tulis (keutamaan) baginya sebesar 25 derajat. Oleh karena itu berharaplah kalian untuk mendapatkannya.”
4. Riwayat-riwayat para imam mereka yang bertolak belakang dengan aqidah mereka dianggap sebagai taqiyyah (diringkas dari Firaqusy Syi’ah hal. 85-87 karya An Naubakhti)
5. Penafsiran yang batil terhadap ayat-ayat Allah
? Surat Fushshilat: 34, yang artinya: “Dan tidaklah sama antara kebaikan dan kejelekan. Balaslah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik.” Abu Abdillah berkata: “Kebaikan itu adalah taqiyyah, sedangkan kejelekan itu adalah terang-terangan di dalam beragama.” (Al Kafi 2/173 karya Al Kulaini)
Sedangkan ‘cara yang lebih baik’ itu adalah taqiyyah. (Al Kafi hal. 482 karya Al Kulaini)
? Surat Al Hujurat: 13, yang artinya:
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah yang paling taqwa.”
Ash Shadiq berkata: “Yaitu orang-orang yang paling mengetahui tentang taqiyyah.” (Al I’tiqadaat karya Al Qummi)
AQIDAH TAQIYYAH MERUPAKAN CIRI KHAS SYI’AH RAFIDHAH
Didalam Al I’tiqadaat karya Al Qummi diriwayatkan –dengan dusta– dari Ali bin Husain, beliau berkata: “Kalau seandainya tidak ada taqiyyah maka wali-wali kami tidak akan dikenal diantara musuh-musuh kami.”
HAKEKAT TAQIYYAH SYI’AH RAFIDHAH SAMA DENGAN KEMUNAFIKAN
Sangat tepat untuk dinyatakan bahwa hakekat taqiyyah mereka tidaklah beda dengan kemunafikan di masa kenabian Rasul ?. Padahal Allah ? banyak memperingatkan sifat-sifat mereka (kaum munafik) di dalam kitab-Nya, diantaranya:
“Dan jika mereka (kaum munafik) bertemu dengan orang-orang beriman mereka berkata: ‘Kami beriman.’ Namun bila mereka bertemu dengan para syaithan, mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami bersama kalian. Kami hanyalah mengejek mereka (kaum muslimin).” (Al Baqarah: 14)
Allah juga berfirman yang artinya: “Mereka (orang-orang munafik) mengatakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ada di hatinya.” (Al Fath: 11)
Rasulullah ? mengingatkan tentang keadaan mereka:
“Dan kalian akan dapati sejelek-jelek manusia adalah yang bermuka dua, yaitu dia mendatangi suatu kaum dengan satu wajah dan mendatangi kaum yang lain dengan wajah yang lain pula.” (Muttafaqun ‘alaihi)
AHLI BAIT BERLEPAS DIRI DARI TAQIYYAH
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam Minhajus Sunnah 2/46 menyebutkan bahwa Allah membersihkan kaum mukminin dari kalangan Ahli Bait dari perbuatan taqiyyah. Bahkan mereka merupakan manusia paling jujur dalam keimanan. Agama mereka adalah ketaqwaan dan bukan taqiyyah.

APAKAH SYI'AH TIDAK SESAT ?

Syi’ah tidak Sesat?


Para pembaca rahimakumullah, akhir-akhir ini banyak orang membicarakan tentang Syi’ah, banyak juga pernyataan dari sebagian tokoh yang menganggap bahwa Syi’ah itu tidak sesat dan bahkan menganggap sebagai salah satu madzhab yang diakui dalam Islam. Apakah memang demikian?
Berbicara tentang kelompok Syi’ah tidak lepas dari sosok pendiri pertamanya yaitu Abdullah bin Saba’ atau dikenal juga dengan Ibnu Sauda’. Abdullah bin Saba’ pada asalnya adalah seorang Yahudi berasal dari Shan’a, ibukota Yaman. Ia berpura-pura masuk Islam pada akhir-akhir pemerintahan Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Abdullah bin Saba’ juga dikenal dengan sebutan Ibnu Sauda’ (anak seorang wanita hitam) karena ibunya berkulit hitam, berasal dari Ethiopia.
Al-Imam ‘Izzuddin Ibnul Atsir dalam al-Kamil fit Tarikh (2/526) memaparkan bahwa setelah Ibnu Sauda’ berpura-pura masuk Islam, lalu ia pergi berkeliling ke negeri-negeri kaum muslimin seperti Hijaz (Mekkah dan Madinah), Bashrah, Kufah, dan Syam guna mengampanyekan keyakinan-keyakinan sesatnya. Namun dia tidak sanggup melakukan makarnya tersebut hingga akhirnya harus diusir dari Syam secara terhina.
Kemudian Abdullah bin Saba’ pindah ke Mesir dan menetap di sana. Disebabkan jauhnya penduduk Mesir dari ilmu ketika itu, maka sedikit demi sedikit Abdullah bin Saba’ berhasil menyusupkan akidah sesatnya kepada masyarakat Mesir.
Dalam al-Bidayah wan Nihayah (7/188) juga diceritakan bahwa Abdullah bin Saba’ menghasut masyarakat Mesir untuk memberontak kepada Khalifah Utsman bin Affan. Dalam orasinya dia menyatakan, “Bukankah telah tetap bahwa Isa bin Maryam akan kembali ke dunia? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mulia darinya, maka atas dasar apa engkau mengingkari bahwa Muhammad akan kembali lagi ke dunia?! Dan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan (kepemimpinan) kepada Ali bin Abi Thalib. Muhammad penutup para nabi sedangkan Ali penutup para penerima wasiat, tentu ia lebih berhak atas kepemimpinan ini daripada Utsman, dan Utsman telah melampaui batas dalam kepemimpinan yang bukan miliknya.”
Banyak dari masyarakat Mesir yang terprovokasi, mereka mengirimkan surat kepada kabilah-kabilah awam di Kufah dan Bashrah berisi kritikan-kritikan terhadap kebijakan-kebijakan Utsman dan mengajak kudeta sehingga akhirnya mereka pun melakukan pemberontakan yang berujung dengan terbunuhnya Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu.
Pembaca rahimakumullah, setelah terbunuhnya Utsman bin ‘Affan dan digantikan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Abdullah bin Saba’ kembali berulah dengan menyebarkan keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah titisan tuhan, ia juga menyebarkan keyakinan bahwa Ali adalah Pencipta, Pemberi rejeki, dan Pengatur alam semesta.” (Lihat Fathul Bari 12/270)
Dia juga mencela, menghina, dan mengafirkan Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma. (Ar-Risalah fir Raddi ‘ala ar-Rafidhah)
Demikianlah keadaan Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam dan bertujuan untuk menghancurkan Islam dari dalam, sebagaimana Baulus seorang Yahudi yang berpura-pura masuk agama Nasrani dan memunculkan keyakinan Lahutsiyah (adanya sifat ketuhanan pada diri Isa).

Awal-Mula Syi’ah
Perlu diketahui bahwa madzhab Syi’ah tidak pernah ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, karena ia baru muncul di akhir-akhir kepemimpinan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu.
Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim rahimahullah menyatakan, “Paham Syi’ah Rafidhah dibuat oleh Ibnu Saba’ yang zindiq. Dia menampakkan sikap ekstrim mendukung Ali dengan propaganda bahwa Ali yang berhak atas kepemimpinan dan adanya wasiat (khusus) bagi Ali.” (Al-Fatawa 4/435)
Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah dari Madzhab Syafi’i juga berkata, “Abdullah bin Saba’ termasuk zindiq yang ekstrim. Dia memiliki pengikut yang disebut As-Sabaiyah yang meyakini adanya sifat ketuhanan pada diri Ali bin Abi Thalib.” (Lisanul Mizan 3/360)
Slogan “Mencintai Ahlul Bait” Jembatan Menyebarkan Paham Syi’ah
Setelah berlalu masa Abdullah bin Saba’ dan para pengikutnya menyebar di berbagai negara, kaum Syi’ah tidak ingin dikenal sepanjang masa sebagai produk seorang Yahudi. Agar madzhab dan keyakinan mereka diterima masyarakat umum, mereka melancarkan propraganda bahwa mereka adalah satu-satunya kelompok yang mencintai ahlul bait dan membela mereka.
Dengan berkedok mencintai ahlul bait maka dengan leluasa kaum Syi’ah menyebarkan keyakinan-keyakinan sesat yang telah diwarisi dari para pendahulunya; mulai dari mencela, menghina, dan mengafirkan para sahabat, kawin mut’ah, tuduhan ‘Aisyah berzina, taqiyyah, ber-thawaf di kuburan, sampai tingkatan merubah tata cara wudhu’, adzan, dan shalat, serta berbagai keyakinan yang bertentangan dengan ajaran ahlul bait.
Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Janganlah kalian mencela para sahabatku. Jika salah seorang dari kalian berinfak emas sebesar gunung Uhud maka tidak akan menyamai infak salah seorang dari mereka yang hanya satu mud, dan tidak pula menyamai separuhnya.” Muttafaq ‘alaih
Berbagai macam tuduhan dan hinaan mereka layangkan kepada pembawa panji Islam, para sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sekaligus ulama muslimin. Semua itu mereka lakukan dengan berlindung di balik slogan pembelaan terhadap ahlul bait (keluarga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam).
Antara Syi’ah dan Ahlul Bait
Sebagian masyarakat atau pelajar yang tidak mengetahui hakekat sebenarnya paham Syi’ah akan tertipu dengan slogan mereka. Padahal jika ditelusuri ternyata Syi’ah sangat berbeda dengan ahlul bait. Berikut ini beberapa buktinya.
Seperti diketahui bahwa kaum Syi’ah sangat membenci bahkan mengafirkan Abu Bakar, Umar, juga Utsman. Berbeda dengan ahlul bait, dalam hal ini Ali bin Abi Thalib, sikapnya terhadap Abu Bakar dan Umar adalah seperti yang dikisahkan oleh Abu Ishaq al-Fazari dengan sanadnya sampai kepada Zaid bin Wahb, bahwa Suwaid bin Ghaflah masuk menemui Ali di masa kepemimpinannya. Lantas dia berkata, “Aku melewati sekelompok orang yang menyebut-nyebut Abu Bakar dan Umar (dengan kejelekan). Mereka menganggap bahwa engkau juga menyembunyikan perasaan seperti itu terhadap mereka berdua. Di antara mereka adalah Abdullah bin Saba’ dan dia lah orang pertama yang menampakkan hal itu.”    Lantas Ali menjawab, “Aku berlindung kepada Allah dari menyembunyikan sesuatu terhadap mereka berdua kecuali dengan kebaikan.” (Ar-Risalah fir Raddi ‘ala ar-Rafidhah)
Bahkan, pendirian Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu di atas juga dinukilkan dalam kitab mereka berjudul Biharul Anwar (32/324), “Ibnu Tharif dari Ibnu ‘Ulwan dari Ja’far dari bapaknya bahwa Ali ‘alaihis salaam pernah berkata tentang orang-orang yang memeranginya, “Sesungguhnya kami tidak memerangi mereka (‘Aisyah dan Mu’awiyah beserta pasukan keduanya) karena mengafirkan mereka, bukan pula karena mereka mengafirkan kami. Namun, karena kami yakin bahwa kami di atas al-haq dan mereka juga yakin bahwa mereka di atas al-haq.”
Berikutnya, termasuk kebiasaan kaum Syi’ah ialah membangun kuburan seperti istana kemudian berthawaf mengelilinginya. Adapun madzhab ahlul bait adalah sebagaimana wasiat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah kamu biarkan satu patung pun melainkan harus kamu hancurkan, jangan pula kuburan yang ditinggikan melainkan harus kamu ratakan.“ HR Muslim
Bukti lainnya adalah tentang kawin mut’ah, kaum Syi’ah seperti yang telah diketahui menghalalkan kawin mut’ah. Adapun madzhab ahlul bait adalah seperti yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada perang Khaibar telah melarang melakukan mut’ah kepada wanita.” Muttafaq ‘alaih
Ucapan Ulama Ahlus Sunnah tentang Syi’ah
‘Alqamah bin Qais an-Nakha’i rahimahullah (62 H), “Sungguh Syi’ah telah berlebihan terhadap Ali sebagaimana Nashara berlebihan terhadap ‘Isa bin Maryam.” (As-Sunnah, 2/548)
‘Amir Asy-Sya’bi rahimahullah (105 H), “Saya peringatkan kalian dari hawa nafsu yang menyesatkan dan dari kejelekan Syi’ah Rafidhah, karena di antara mereka ada seorang yahudi yang berpura-pura masuk Islam untuk menyebarkan kesesatan mereka sebagaimana Baulus bin Syamil (atau disebut juga dengan Paulus-pen) seorang raja Yahudi yang berpura-pura masuk agama nashara untuk menyebarkan kesesatan mereka.” (Lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah al-Lalika`i, 8/1461)
Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah (179 H), ketika ditanya tentang seorang yang berpemikiran Syi’ah Rafidhah beliau menjawab, “Jangan kamu berbicara dengan mereka dan jangan pula meriwayatkan hadits dari mereka karena mereka adalah pendusta.” (Minhajus Sunnah, 1/61)
‘Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah (198 H) berkata, “Keduanya adalah agama lain, yaitu: “Jahmiyah dan Syi’ah Rafidhah.” (Khalqu Af’alil ‘Ibad)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (204 H): “Aku tidak pernah melihat dari para pengikut hawa nafsu yang lebih dusta di dalam ucapan, dan bersaksi dengan saksi palsu dari Syi’ah Rafidhah.” (Al-Ibanah al-Kubra, 2/545)
Al-Khallal rahimahullah meriwayatkan dari Abu Bakar al-Marwazi, “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad) tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar, dan ‘Aisyah. Beliau menjawab, “Aku tidak memandangnya dalam Islam.” (As Sunnah karya al-Khallal, 3/493)
Penutup
Demikianlah pembahasan ringkas tentang Syi’ah. Sampai detik ini, masihkah kita menilai bahwa Syi’ah tidak sesat atau hanya berbeda dalam masalah fiqih?
Para pembaca rahimakumullah, walaupun kita telah meyakini kesesatan Syi’ah akan tetapi dalam menyikapinya tetap kita harus mengikuti tuntunan syariat yaitu dengan menjauhi tindakan-tindakan anarkis. Kembalikan urusan mereka kepada pemerintah.
Wallahu a’lamu bish shawab.
Penulis: Al-Ustadz Abdurrahman Rauf hafizhahullah..

PENGKHIANATAN SYI'AH DALAM LEMBARAN SEJARAH

(bagian 3)


           Betapa mulia nilai sebuah kejujuran. Sebaliknya, kedustaan akan mengubah kejayaan menjadi kerendahan. Kehancuran sebuah bangsa tidak hanya disebabkan oleh kelemahan sistem. Dalam tinjauan sejarah, ditengarai di antara sebabnya adalah pengkhianatan. Di antara pengkhianat itu, Syi’ah sebagai dalangnya.
            Paparan berikut ini mengetengahkan sekelumit sejarah runtuhnya daulah Abbasiyyah. Tersaji dari sejumlah karya tulis para ulama. Di antaranya adalah kitab al-Bidayah wan Nihayah karya Imam Ibnu Katsir rahimahullah, seorang ulama besar bermadzhab Syafi’i.

Sekilas Tentang Daulah Abbasiyyah
Daulah ini didirikan pada tahun 132 H berpusat di Kufah, selanjutnya pindah ke Baghdad. Daulah Abbasiyyah berkuasa selama 524 tahun. Menguasai Bahrain, Oman, Hijaz, Yaman, Persia, Khurasan, Mosul, Armenia, Azerbaijan, Syam, Mesir, Afrika, dan India.
Para khalifah yang memimpin daulah Abbasiyyah berjumlah 37 khalifah. Khalifah pertama daulah ini bernama Abul ‘Abbas as-Saffah. Beliau dibaiat pada bulan Rabiul Awwal 132 H di Kufah. Merupakan keturunan sahabat Nabi yang bernama ‘Abdullah bin ‘Abbas. Karenanya, daulah ini disebut dengan daulah Abbasiyyah.
Adapun khalifah terakhir daulah ini adalah al-Mus’tashim Billah. Beliau meninggal pada tahun 656 H di Baghdad, dibunuh oleh pasukan Tartar. Dengan itu maka berakhir pula masa pemerintahan daulah Abbasiyyah.

Latar Belakang Pengkhianatan
Kabilah-kabilah Tartar (Mongol) yang menetap di pegunungan Mongolia dan Siberia berhasil dipersatukan oleh Jenghis Khan, nama aslinya adalah Temujin. Para penyembah matahari ini selanjutnya memulai invasi militernya pada awal tahun 616 H.
Mereka terus maju dan berhasil menguasai sejumlah wilayah Islam seperti Bukhara, Samarqand, Hamadzan, Maru, Naisabur, dan lainnya secara berurutan.
Sebabnya, karena sebelumnya para pedagang Tartar masuk ke wilayah Islam membawa harta yang banyak dalam rangka jual beli. Namun mereka dibunuh oleh pasukan Khawarizm Syah karena dicurigai sebagai mata-mata. Bahkan raja Khawarizm Syah membunuh utusan Tartar, menyerang pemukiman mereka, dan menawan sebagian penduduknya.
Pasukan Tartar terus melanjutkan perjalanannya hingga sampai di wilayah Irak, pusat daulah Abbasiyyah.
Memasuki tahun 656 H, khalifah saat itu adalah ‘Abdullah al-Mus’tashim Billah, dengan seorang perdana menteri yang bernama Muhammad Ibnul ‘Alqami, pengikut Syi’ah Rafidhah yang mengafirkan para sahabat dan istri Nabi n. Paham sesat yang membelenggu sanubarinya membuatnya tega melakukan tindak kejahatan terhadap kaum muslimin.
Apalagi, pada tahun 655 H telah terjadi peperangan antara Syi’ah Rafidhah dan umat Islam di daerah Karkh. Syi’ah kalah, dan sejumlah wilayah mereka dikuasai. Termasuk rumah-rumah kerabat Ibnul ‘Alqami. Dia pun marah dan merencanakan pembalasan yang jauh lebih besar.
Ditambah pula dengan keberadaan Nashiruddin at-Thusi yang berakidah Syi’ah Ismailiyyah, mantan menteri Syams as-Syumus penguasa negeri Qila` al-Almut yang sebelumnya juga sebagai menteri di masa sang ayah (penguasa sebelumnya) yang bernama ‘Alauddin. Kemudian menjadi antek pasukan Tartar dan orang dekat pemimpin Tartar, Hulako Khan.

Langkah Awal Pengkhianatan
Ibnul ‘Alqami berusaha keras untuk memperlemah kekuatan daulah saat itu. Dia mengurangi jumlah tentara dengan alasan keuangan negara sedang defisit. Pada khalifah sebelumnya, pasukan Abbasiyyah mencapai 100.000 tentara. Jumlah ini terus dikurangi olehnya hingga menjadi 10.000 tentara saja.
Kondisi ekonomi tentara tersebut sangat memprihatinkan, banyak dari mereka meminta-minta di pasar atau di depan masjid. Ibnul ‘Alqami juga membocorkan rahasia negara serta kondisi daulah kepada raja Tartar yang bernama Hulako Khan, cucu dari Jenghis Khan.
Lebih parah dari itu, Ibnul ‘Alqami memprovokasi Tartar untuk menyerbu daulah Abbasiyyah. Menjelaskan bahwa semuanya akan berjalan dengan mudah, karena dia telah mengatur segalanya.

Kedatangan Pasukan Tartar
Pada 12 Muharram 656 H, bangsa Tartar datang dengan kekuatan penuh berjumlah 200.000 tentara. Dengan bantuan Badruddin Lu’lu’, raja Mosul yang berakidah Syi’ah, mereka mengepung Baghdad menggunakan manjaniq (ketapel pelontar berukuran besar) berjumlah banyak.
Di saat-saat genting, Ibnul ‘Alqami bersama keluarga dan para pegawainya keluar menemui Hulako Khan, memberikan sambutan dan sejumlah hadiah. Lalu Ibnul ‘Alqami kembali dan menyarankan Khalifah untuk menemui Hulako Khan, membuat kesepakatan damai dengan memberikan setengah hasil devisa negara kepada pihak Tartar. Khalifah pun menyetujuinya.
Khalifah menemui Tartar bersama rombongan berjumlah 700 orang terdiri dari para pejabat, para hakim, fuqaha’, dan lainnya. Tatkala hampir mendekati markas Hulako Khan, mereka dilarang masuk kecuali hanya 17 orang saja.
Bertemulah Khalifah dengan Hulako Khan. Ditanyai dengan banyak pertanyaan, al-Mus’tashim malah menjawab dengan nada bergetar ketakutan.
Adapun mayoritas rombongan yang di luar, seluruhnya dibunuh dan dirampas hartanya oleh pasukan Tartar. Selanjutnya, Khalifah kembali dengan ditemani Ibnul ‘Alqami dan Nashiruddin at-Thusi.
Istana kerajaan dalam pengepungan pasukan Tartar. Mereka menyita emas, permata, mutiara, dan berbagai barang berharga lainnya dari dalam istana. Khalifah, keluarga, dan para pejabat di dalamnya dirundung ketakutan.

Runtuhnya Daulah Abbasiyyah
Rabu 14 Safar, Khalifah menemui Tartar untuk kedua kalinya. Meski awalnya bimbang, akhirnya Hulako Khan mengeluarkan perintah bunuh berkat bujukan Ibnul ‘Alqami dan Nashiruddin at-Thusi. Khalifah dibunuh dengan cara dimasukkan karung agar darahnya tidak menetes ke tanah, lalu ditendang bertubi-tubi hingga meninggal pada usia 46 tahun.
Setelahnya, seluruh pasukan Tartar menyerbu Baghdad dari segala penjuru tanpa ada perlawanan yang berarti. Tak bisa dibayangkan apa yang terjadi. Suatu kaum yang gemar berperang, jika berangkat perang tidak membawa banyak perbekalan karena biasa menyantap berbagai macam daging atau bangkai hewan yang ada.
Aturan yang berlaku hanyalah hukum Elyasiq buatan Jenghis Khan. Mereka pula tidak mengharamkan sesuatupun dalam kehidupannya, tak mengenal istilah pernikahan, dan sangat mengagungkan Jenghis Khan karena diyakini bahwa dia adalah putra dari dewa matahari.
Selama 40 hari di Baghdad, mereka membunuh siapapun yang ditemui, baik laki-laki atau perempuan, anak kecil maupun orang tua, hingga warna sungai Tigris berubah menjadi merah. Banyak yang bersembunyi di dalam rumah, masjid, toko, sumur, dan tempat sampah.
Bahkan banyak pula yang mencoba bersembunyi di dalam septic tank selama berhari-hari. Namun sepertinya usaha tersebut sia-sia, karena pasukan Tartar dapat membunuh mayoritas mereka.
Tidak ada yang selamat kecuali kaum Yahudi, Nasrani, para konglomerat yang menyerahkan hartanya, serta orang-orang yang berlindung di kediaman Ibnul ‘Alqami. Mereka harus menyerahkan harta sebagai jaminan keselamatan.
Masjid-masjid yang ada dilumuri khamr (minuman keras). Dalam satu hari, lebih dari 500 ulama dibunuh. Lalu istana tersebut diberikan kepada seorang Nasrani.
Atas saran dari kaum Nasrani, Tartar memaksa penduduk Baghdad yang tersisa untuk berbuka pada siang bulan Ramadhan, memakan daging babi, dan minum khamr.
Ibnul ‘Alqami sendiri tak kalah sadisnya. Dia membunuh para ulama, seperti Syaikh Muhyiddin Yusuf dan Syaikh Shadruddin ‘Ali. Demikian pula dia membunuh para pejabat, khatib, imam, dan penghafal Al-Qur`an. Lalu menawan gadis-gadis mereka. Sehingga selama beberapa bulan tidak diadakan shalat berjamaah di masjid-masjid.
Adapun Nashiruddin at-Thusi, dia menyarankan agar buku-buku Islam yang ada di berbagai perpustakaan Baghdad untuk dibuang ke sungai. Maka seluruh karya tulis para ulama yang mereka dapati dibuang ke sungai Dajlah, hingga warna airnya berubah menjadi hitam oleh tinta selama beberapa hari.
Kota Baghdad seakan-akan tak berpenghuni, sunyi senyap mewarnai sudut-sudut kota. Linangan air mata membasahi tubuh-tubuh yang lemas terkulai. Sementara mayat-mayat bergelimpangan di jalan-jalan seperti gundukan tanah.
Di tengah puing-puing bangunan, tercium bau tidak sedap dari mayat-mayat yang mulai membusuk. Pencemaran udara tersebut menimbulkan berbagai wabah penyakit berbahaya. Hingga wabah tersebut menyebar ke Syam.
Ketakutan, kelaparan, dan isak tangis pun memecah keheningan malam kota itu. Padahal sebelumnya, Baghdad merupakan kota yang indah menawan dengan tata letak yang sangat rapi.
Sebagian dari pakar sejarah menyebutkan bahwa jumlah korban kejahatan Tartar mencapai 2.000.000 jiwa. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

Nasihat Ulama
Imam Malik, guru Imam Syafi’i berkata tentang Syi’ah, “Jangan kamu berbincang dengan mereka, dan jangan pula meriwayatkan hadits dari mereka, karena sungguh mereka itu selalu berdusta.” (Lihat Minhajus Sunnah)

Akhir Kata
Para pembaca yang mulia, kita tentu tercengang mendapati kenyataan ini. Diketahui bersama, bahwa kerusakan yang terjadi di muka bumi ini disebabkan oleh ulah manusia. Di mana mereka selalu bermaksiat, begitu jauh dari agama.
Semestinya kita tidak terlena oleh dunia, mau meluangkan waktu untuk menimba ilmu Islam. Bersumber dari kalam Ilahi dan tuntunan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, disertai pemahaman para sahabatnya yang mulia.
            Wallahu a’lam bish shawab.
Penulis: Ustadz Muhammad Hadi hafizhahullaahu ta’aalaa


Hadits Palsu
أَنَا مَدِيْنَةُ الْعِلْمِ وَعَلِيٌّ بَابُهَا  فَمَنْ أَرَادَ الْعِلْمَ فَلْيَأْتِهِ مِنْ بَابِهِ
            “Aku adalah kota ilmu dan ‘Ali adalah pintunya. Maka barang siapa yang ingin meraih ilmu, hendaknya mendatangi dari pintunya.”
Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahdzib al-Atsar, at-Thabarani dalamal-Mu’jam al-Kabir, al-Hakim dalam al-Mustadrak, al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad, dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq.

Kedudukan Hadits
Merupakan hadits maudhu’ (palsu) dikarenakan pada jalan periwayatannya ada perawi yang bernama Abu as-Shalti Abdus Salam bin Shalih al-Harawi.
Al-’Uqaili berkata, “Dia kadzdzab (pendusta).” Abu Zur’ah berkata, ” (Abu as-Shalti) bukan seorang tsiqah (terpercaya).” Ibnu ‘Adi berkata, “Dia muttaham (tertuduh).” Imam al-Bukhari berkata, “(Hadits) mungkar.” Abu Hatim berkata, “(Hadits ini) tidak ada asalnya.” Ibnu Hibban berkata, “(Hadits ini) tidak ada asalnya.” Ad-Daruquthni berkata, “Hadits ini goncang, tidak kokoh.” Ibnul Jauzi berkata, “Tidak shahih, tidak ada asalnya (palsu).” An-Nawawi berkata, “(Hadits) palsu.” Ad-Dzahabi berkata, “(Hadits) palsu.”

PENGKHIANATAN SY'IAH DALAM LEMBARAN SEJARAH


(bagian 2)



        Syi’ah, dalam sejarahnya mengalami beberapa pergeseran. Kelompok ini terpecah menjadi lima sekte yaitu Kaisaniyyah, Imamiyyah (Rafidhah), Zaidiyyah, Ghulat, dan Ismailiyyah. Dari kelimanya, lahir sekian banyak cabang.
        Tulisan berikut adalah kelanjutan catatan kelam daulah Fathimiyyah yang berideologi Syi’ah. Termuat dari sejumlah karya tulis para ulama, di antaranya adalah kitab al-Bidayah wan Nihayah karya Imam Ibnu Katsir rahimahullaah, seorang ulama besar bermadzhab Syafi’i.

Prahara pada Tahun 478 H – 482 H
Pada tahun 478 H, Syi’ah Rafidhah menyerang umat Islam di Baghdad. Terjadilah peperangan dengan jumlah korban yang sangat banyak dari kedua belah pihak.
Padahal, pada tahun itu terjadi wabah demam di mana-mana, kematian binatang-binatang ternak secara mendadak, serta wabah tha’un (sejenis penyakit pes) yang menyerang secara luas di Irak, Mekkah, Madinah, dan Syam.
Pada tahun 481 H, Syi’ah Rafidhah melakukan penyerangan terhadap kaum muslimin di Baghdad. Peperangan terjadi sekian kali dengan jumlah korban yang cukup banyak dari kedua belah pihak.
Pada tahun 482 H, penduduk Karkh yang beraliran Syi’ah Rafidhah menyerang umat Islam hingga terjadi peperangan yang berkepanjangan. Peristiwa tersebut menelan korban sebanyak 200 jiwa dari kedua belah pihak.

Prahara pada Tahun 490 H – 494 H
Pada tahun 490 H, daulah Fathimiyyah mengirim menteri yang bernama Badrul Jamali sebagai duta kepada panglima perang salib pertama. Menyampaikan kesiapan untuk bekerja sama menyerang kaum muslimin di wilayah Syam yang dikuasai daulah Salajiqah dari Turki.
Perjanjian tersebut berisi adanya kesepakatan pembagian wilayah. Daerah Syam sebelah utara akan dikuasai bangsa Eropa, sedangkan bagian selatan Syam akan dikuasai oleh Syi’ah.
Meski, bangsa Eropa awalnya keberatan dengan perjanjian bilateral tersebut. Karena tujuan utama bangsa Eropa adalah ingin menguasai Baitul Maqdis. Namun pada akhirnya mereka menyetujui permohonan Syi’ah.
Pada tahun 492 H, bangsa Eropa tiba dan menyerang wilayah Syam. Orang-orang Syi’ah membantu mereka dengan bala tentara beserta berbagai senjata. Setelah melewati peperangan dahsyat, akhirnya pasukan salib sampai kepada pengepungan Baitul Maqdis.
Mereka mempergunakan lebih dari 40 manjaniq (ketapel pelontar ukuran besar) untuk menghancurkan tembok-tembok pertahanan Baitul Maqdis. Sementara sejumlah uskup memberikan motivasi kepada tentara-tentara salibis untuk gigih dalam berperang. Dengan penuh keangkuhan, mereka maju mengatas-namakan perang suci membela agama.
Hari Jum’at 7 Sya’ban, pasukan salib yang berjumlah 1.000.000 tentara berhasil menduduki Baitul Maqdis. Pasukan Salib menjarah benda-benda berharga dari Baitul maqdis. Mereka berbuat sewenang-wenang dan membunuh lebih dari 60.000 warga di sekitar Baitul Maqdis.
Perang salib sendiri berlangsung selama dua abad. Invasi militer pertamanya pada tahun 440 H dengan dukungan dari pihak gereja katolik di Roma. Tahun itu mereka berhasil menguasai sejumlah wilayah di Syam dan sekitar sungai Eufrat. Pihak gereja mengirimkan para uskup dalam perang tersebut. Bahkan memprovokasi raja-raja Eropa untuk turut andil dalam misi besar ini.
Pada tahun 494 H, pasukan Syi’ah menyerang daerah Isfahan dan sekitarnya. Mereka membunuh umat Islam di sana, menjarah rumah-rumah yang ada, dan mengumumkan akan membunuh orang-orang yang dianggap terhormat.
Terjadilah pertumpahan darah di daerah tersebut. Sebelumnya, mereka juga merebut benteng dalam jumlah banyak. Hal ini mengakibatkan kelemahan di tubuh kaum muslimin, hingga pasukan salib mudah menguasai wilayah-wilayah Islam.

Prahara pada Tahun 496 H – 500 H
Pada tahun 496 H, seorang pengikut Syi’ah Rafidhah membunuh seorang ulama bernama Abul Muzhaffar al-Khujandi usai mengajar di masjid jami’ di daerah Rayy. Beliau adalah salah satufuqaha’ bermadzab Syafi’i.
Pada tahun 500 H, seorang menteri bernama Fakhrul Malik terbunuh di Naisabur pada bulan Dzulhijjah. Ketika beliau keluar dari rumahnya sore hari dalam keadaan berpuasa, lalu bertemu dengan seseorang yang mau melaporkan pengaduan dengan membawa berkas.
Beliau pun mendekat dan membacanya. Di kala beliau membaca dengan seksama, pemuda yang kelak diketahui sebagai pengikut Syi’ah itu, langsung menikamnya dengan belati hingga meninggal pada usia 66 tahun.
Pemuda tersebut akhirnya ditangkap dan dibawa ke hadapan Sultan. Diapun mengakui perbuatannya. Bahkan berdusta bahwa dirinya disuruh oleh para sahabat Menteri. Akhirnya, pemuda itu dan para sahabat Menteri dijatuhi hukuman mati.

Prahara pada Tahun 503 H – 519 H
        Pada tahun 503 H, seorang pengikut Syi’ah melakukan percobaan pembunuhan terhadap menteri yang bernama Abu Nasr, namun upaya tersebut gagal. Hanya saja Abu Nasr terluka akibat hal itu.
Setelah dinterogasi, akhirnya pengikut Syi’ah itu memberitahukan keberadaan teman-temannya (Syi’ah Ismailiyyah) yang ikut andil dalam misi tersebut. Setelahnya, mereka semua dijatuhi hukuman mati.
Pada tahun 505 H, umat Islam di bawah pimpinan Maudud bin Zanki, raja Mosul menyerbu pasukan salib yang berada di Syam. Kaum muslimin meraih kemenangan, membunuh banyak tentara salibis, dan berhasil merebut benteng dalam jumlah yang banyak dari tangan bangsa Eropa.
Lalu pasukan Islam kembali. Ketika memasuki Damaskus, Maudud masuk masjid jami’ untuk menunaikan shalat di dalamnya. Datanglah seorang pengikut Syi’ah Ismailiyyah yang menyamar sebagai pengemis.
Pengemis gadungan tersebut meminta sesuatu kepada Maudud. Ketika beliau mendekat hendak memberi, pengikut Syi’ah itu langsung menikam tepat di hatinya hingga meninggal dunia.
Pada tahun 519 H, seorang pengikut Syi’ah tega membunuh hakim senior yang bernama Abu Sa’d al-Harawi di daerah Hamadan. Inna lillahi wainna ilaihi raji’un.

Prahara pada Tahun 562 H – 565 H
Pada tahun 562 H, seorang menteri daulah Fathimiyyah bernama Syawir, mengirim utusan kepada raja Eropa di Baitul Maqdis, untuk meminta bantuan menyerang pasukan Nuruddin Mahmud di Mesir. Akhirnya pasukan salib dengan bantuan orang-orang Syi’ah menyerang Mesir.
Setelah terjadi peperangan yang cukup alot di antara kedua belah pihak, pasukan gabungan tersebut dapat dikalahkan pasukan Islam pimpinan Nuruddin Mahmud.
Pada tahun 564 H, seorang staf khalifah Fathimiyyah bernama at-Thawasyi mengirim surat dari istana kerajaan kepada bangsa Eropa, agar membantu mengusir pasukan Islam pimpinan Shalahuddin al-Ayyubi dari Mesir.
Di tengah jalan, utusan yang membawa surat rahasia tersebut dapat ditangkap. Shalahuddin al-Ayyubi akhirnya mengetahui akan pengkhianatan ini. Lalu at-Thawasyi dapat dibunuh di kemudian hari.
Pada tahun 565 H, para pejabat Syi’ah mengirim surat meminta bantuan kepada bangsa Eropa. Pasukan salib pun datang ke Mesir dari segala arah.
Memasuki bulan Safar, bangsa Eropa dengan bantuan orang-orang Syi’ah mengepung kota Dimyath selama 50 hari dan membunuh kaum muslimin yang ada di sekitarnya.
Shalahuddin al-Ayyubi khawatir mereka nantinya akan menduduki kota al-Quds (Yerussalem), maka beliau meminta bantuan kepada Nuruddin Mahmud di Damaskus. Nuruddin segera mengerahkan pasukan besar untuk membantu umat Islam disana. Akhirnya, bangsa Eropa pergi meninggalkan Dimyath.
Pasukan salib tidak melanjutkan misinya karena terjadi silang pendapat  di antara mereka tentang strategi apa yang akan dilaksanakan. Apalagi, adanya laporan bahwa pasukan Nuruddin Mahmud menyerbu wilayah mereka, mengepung benteng terkuat di kota Karkh dan menguasainya.
Selama hidupnya, Nuruddin Mahmud berjuang dengan segenap kemampuannya untuk membela agama Allah. Menjaga wilayah perbatasan, melawan kejahatan negara kafir. Beliau berhasil mengembalikan lebih dari 50 kota yang dulunya dikuasai kaum Nasrani.

Catatan tentang Daulah Fathimiyyah
Para pembaca yang mulia, sesungguhnya para khalifah daulah Fathimiyyah adalah sekumpulan orang yang paling banyak menimbun harta, gemar melakukan kezaliman, dan paling buruk riwayat hidupnya dalam sejarah.
Kemungkaran dan kebid’ahan banyak terjadi di mana-mana. Orang-orang jahat bertambah banyak di berbagai tempat, sementara orang-orang shalih semakin sedikit. Ditambah pula ajaran agama Nasrani berkembang pesat di Syam.
Selama daulah Fathimiyyah berkuasa, banyak tempat yang dihancurkan oleh pasukan salib. Banyak pula harta yang dirampas oleh orang-orang kafir kala itu.
Bangsa Eropa menguasai wilayah-wilayah Islam yang dahulunya berhasil ditaklukkan oleh para sahabat Nabi. Umat Islam banyak yang terbunuh, banyak kaum wanita dan anak-anak ditawan oleh bangsa Eropa. Tidak ada yang mengetahui jumlah-nya secara persis kecuali Allah l saja. Inna lillahi wainna ilaihi raji’un.
Syi’ah tega melakukan berbagai kejahatan disebabkan adanya keyakinan sesat bahwa kaum muslimin di luar kelompoknya adalah kafir dan halal darahnya.

Akhir Kata
Imam Syafi’i rahimahullaah berkata tentang sekte Syi’ah, “Aku tidak pernah melihat para pengikut hawa nafsu yang lebih dusta dalam ucapan, dan bersaksi dengan persaksian palsu daripada Syi’ah Rafidhah.” (lihat al-Ibanah al-Kubra)
Hati yang lurus tak akan tenang dengan kejahatan dan pengkhianatan mereka. Luka-luka di hati kaum muslimin jelas begitu mendalam.
Namun, semestinya kita bersikap sesuai syariat dalam menyikapi permasalahan tersebut. Yaitu dengan menghindari tindak anarkis dan menyerahkan urusan tersebut kepada pemerintah.
Bersambung… Insya Allah.
Penulis: Ustadz Muhammad Hadi hafizhahullaahu ta’aalaa

PILIHAN-PILIHAN