cari artikel lainnya

Ingin pasang widget seperti ini? KLIK DISINI

Minggu, 22 November 2015

SUTRAH DALAM SHALAT

kaligrafi-bismillahirrahmanirrahim-i3

Sutrah Dalam Shalat

            Yang dimaksud sutrah adalah sesuatu yang berada di depan orang yang menunaikan shalat sebagai batas antara dirinya dengan orang yang lewat di depannya, atau batas pandangan mata saat mengarah ke arah tempat sujud.Sesuatu yang dapat dijadikan sutrah –di sekitar kita- semisal tembok, tiang atau orang yang duduk.
            Oleh karena sangat pentingnya masalah sutrah, maka kita hendaknya benar-benar cermat saat membaca materi bahasan kali ini.Semoga berfaedah…

Hukum Memakai Sutrah Saat Shalat

            Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sutrah dalam shalat.Mayoritas (jumhur) ulama menyatakan bahwa sutrah dalam shalat itu hukumnya sunnah.Namun sebagian lain berpendapat wajib.
            Diantara dalil yang dijadikan landasan tentang sunnahnya menggunakan sutrah adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata : “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina –saat itu aku hampir baligh- dalam keadaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengerjakan shalat di Mina tanpa menghadap tembok…”(HR.al- Bukhari).Lafazh “tanpa menghadap tembok” maksudnya tanpa menghadap sutrah (Lihat Fathul Bari).
            Adapun dalil yang dapat dijadikan landasan wajibnya sutrah adalah hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) : “Apabila salah seorang diantara kalian mengerjakan shalat, maka shalatlah menghadap sutrah dan mendekatlah ke sutrah tersebut”.(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah yang dikatakan asy-Syaih al-Albani : “Hasan Shahih”).Dari Abdullah bin Umarradhiyallahu ‘anhuma  berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya ) : “Janganlah engkau shalat melainkan menghadap sutrah…”(Ashlu Shifat Shalat dan dinyatakan asy-Syaikh al-Albani sebagai hadits yang jayyid).Kedua hadits ini jelas sekali menunjukkan perintah untuk shalat menghadap sutrah, sedangkan hukum asal perintah itu adalah wajib.
            Dari 2 pendapat di atas, pendapat kedua tampaknya lebih kuat insya Allah.Adapun lafazh “tanpa menghadap tembok” adalah lafazh tambahan yangsyadz (janggal atau lemah) menurut asy-Syaikh al-Albani, sebagaimana di dalam kitab Silsilah adh-Dha’ifah 5814 yang kami nukil dari catatan kaki kitab Ashlu Shifat Shalat.Wallaahu a’lam.
            Namun seandainya diantara kita memilih pendapat pertama (sunnah), maka itu pun hendaknya pilihan yang berdasar dalil (ilmiah), sekaligus bukan untuk kemudian bermudah-mudahan tidak memakai sutrah.
            Kewajiban memakai sutrah berlaku umum, baik bagi orang yang shalat wajib maupun sunnah, baik bagi imam, makmum masbuq saat melengkapi kekurangan rakaatnya maupun orang yang shalat sendirian.Adapun bagi setiap makmum yang tengah shalat bersama imamnya, maka sutrahnya adalah sutrah yang digunakan imam tersebut.Artinya, sutrah yang digunakan imam sudah mencukupi sebagai sutrah bagi seluruh makmum yang tengah shalat bersamanya.Hal ini dapat kita pahami dari perkataan Abdullah bin Abbasradhiyallahu ‘anhuma saat shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam :“…Aku pun lewat depan sebagian barisan shaf.Lalu aku turun dari keledai betinaku dan aku lepas untuk mencari makan.Setelah itu aku masuk barisan shaf.Ternyata tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku”.(HR.al-Bukhari.Lihat Muslim)
            Tidak adanya seorang pun –termasuk Nabi- yang mengingkari lewatnya Ibnu Abbas di depan sebagian barisan shaf, merupakan dalil bahwa sutrahnya imam adalah sutrah bagi siapa saja yang tengah bermakmum kepadanya.Kalau seandainya sutrah imam bukan sutrah bagi seluruh makmumnya, niscaya perbuatan Ibnu Abbas akan diingkari.Al-Imam al-Bukhari rahimahullahmeletakkan sebuah bab di dalam kitab Shahih beliau (artinya) : “Bab Sutrah Imam Adalah Sutrah Bagi Siapa Saja Yang Tengah Berada Di Belakangnya”, lalu beliau membawakan hadits Ibnu Abbas tersebut.
            Lalu bagaimana jika sang imam tidak memakai sutrah ? Apakah wajib bagi setiap makmum memakai sutrah ? Jawabnya : Tidak wajib bagi setiap makmum untuk memakai sutrah karena kewajiban sutrah hanya dibebankan kepada sang imam.Kesalahan yang dilakukan seorang imam pada perkara yang menjadi kewajibannya tidaklah ditanggung oleh makmumnya, tetapi ia tanggung sendiri.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) :“Seorang imam itu penanggung jawab bagi shalatnya.Bila ia benar maka pahalanya untuk dirinya dan makmum.Namun, bila ia salah maka dosanya untuk dirinya dan tidak untuk makmumnya”.(HR.Ibnu Majah yang dishahihkan asy-Syaikh al-Albani.Lihat al-Bukhari).Wallaahu a’lam.
            Dianjurkan untuk mendekati sutrah saat menunaikan shalat.Hal ini sebagaimana perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam (artinya) : “Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah, maka mendekatlah.(Dengan itu) syaithan tidak akan mampu memutus shalat orang tersebut”.(HR.Abu Dawud dan an-Nasa’i yang dishahihkan asy-Syaikh al-Albani)
            Asy-Syaikh Ali al-Qari rahimahullah berkata : “Dapat diambil faedah dari hadits ini bahwa sutrah itu dapat mencegah penguasaan dan kemampuan syaithan membisikkan keraguan terhadap orang yang shalat.Bisa jadi seluruh shalatnya dan bisa jadi sebagiannya, tergantung kejujurannya dalam shalat dan kesungguhannya menghadapkan kalbunya kepada Allah Ta’ala.Tanpa adanya sutrah, dapat memberi kekuasaan bagi syaithan untuk menghilangkan apa yang tengah dijalani orang tersebut berupa kekhusyu’an, penghambaan diri, penghayatan bacaan surat dan zikir”.(Dinukil dari Ashlu Shifat Shalat)

Larangan Melewati Depan Orang Yang Sedang Shalat

            Sangat dilarang bagi siapa pun untuk melewati sela antara sutrah dengan orang yang sedang shalat, atau melewati tempat sujudnya bila tidak ada sutrah pada orang yang shalat tersebut.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah mengingatkan (artinya) : “Kalau seandainya orang yang melewati depan orang shalat itu mengetahui (dosa) apa yang akan ia terima, niscaya berdiri selama 40 itu lebih mendingan baginya daripada melewati depan orang shalat”.(HR.al-Bukhari dan Muslim).Salah seorang periwayat hadits ini berkata : “Aku tidak tahu apakah beliau bersabda : “40 hari, 40 bulan atau 40 tahun” ?”
            Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Makna hadits ini adalah larangan tegas dan ancaman keras terhadap perbuatan tersebut”.(Syarh an-Nawawi)
            Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari ucapan an-Nawawi di atas : “Kandungan ucapan beliau ini bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar”.(Fathul Bari)
            Dengan demikian, seharusnya setiap orang yang berjalan melewati deretan manusia di dalam masjid –terkhusus pada shalat Jum’at di masjid besar- untuk tidak tergesa-gesa, sabar dan benar-benar memperhatikan celah tempat yang akan ia lewati.Jangan sampai ia melewati depan orang yang menunaikan shalat.Demikian pula sebaliknya, orang yang akan menunaikan shalat hendaknya terlebih dahulu memilih tempat yang aman dari lalu lalang manusia yang ingin masuk atau keluar masjid, kemudian mendekati sesuatu yang dapat dijadikan sutrah semisal tembok masjid.
            Akan tetapi larangan melewati depan orang shalat ini, tidaklah berlaku bagi makmum yang melewati depan barisan shaf saat akan masuk atau keluar dari barisan shaf, sebagaimana perbuatan Ibnu Abbas yang telah berlalu penyebutannya.Hanya saja, melewati depan barisan shaf –dalam keadaan tertentu- kadang dapat mengganggu kekhusyu’an dan gerakan orang shalat semisal saat akan ruku’ atau sujud.Bila demikian, alangkah baiknya saat itu sang makmum tidak melewati depan barisan shaf apabila memang memungkinkan.Wallaahu a’lam.

Perintah Untuk Mencegah Seseorang Yang Lewat Depan Orang Yang Sedang Shalat

            Perintah ini ditandaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallammelalui sabdanya (artinya) : “Janganlah engkau shalat melainkan menghadap sutrah.Janganlah engkau membiarkan siapa pun lewat di depanmu.Apabila ia menolak (untuk beralih dari depanmu), maka tahanlah dia.Sesungguhnya (saat itu) orang tersebut bersama jin jahat”.(Ashlu Shifat Shalat dan dinyatakan asy-Syaikh al-Albani sebagai hadits yang jayyid)
            Perintah disini hukumnya wajib karena hukum asal perintah itu adalah wajib.Terlebih terdapat perintah berikutnya, yaitu menahan siapa saja yang tetap enggan beralih dari depan orang shalat.Apabila kita mengabaikan perintah ini, maka kita berdosa.Namun, apabila kita telah mencegah seseorang agar tidak lewat depan kita saat shalat dan ternyata orang tersebut tetap bersikeras lewat, maka orang tersebutlah yang berdosa bukan kita.
            Dalam hadits ini terdapat lafazh “siapa pun”, yang menunjukkan bahwa setiap orang, baik pria, wanita, orang baligh bahkan anak belum baligh sekalipun, tetap dicegah agar tidak lewat depan orang shalat.

3 Hal Yang Membatalkan Shalat Seseorang Apabila Terlanjur Lewat di Depannya

            Ini adalah perkara yang sangat penting untuk diketahui karena sangat terkait dengan batalnya shalat seseorang.Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) : “Diulangi shalat karena lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam”.(Ash-Shahihah 3323)
            Keledai, wanita dan anjing hitam adalah 3 hal yang apabila lewat depan orang yang shalat, maka shalat orang tersebut batal dan harus diulangi dari awal.Wanita yang dimaksud adalah wanita yang sudah baligh, sehingga wanita yang belum baligh bila melewati depan orang shalat, maka shalatnya tidak batal.Hanya saja tetap diwajibkan bagi orang yang shalat tersebut untuk mencegahnya agar tidak melewati depannya.
            Diantara 3 hal ini, keberadaan wanita baligh memiliki kemungkinan yang cukup besar –di sekitar kita- untuk lewat depan orang yang shalat.Seorang istri, saudara perempuan atau anak putri melewati depan suami, saudara laki-laki atau ayah yang sedang shalat di rumah dan wanita baligh yang melewati depan wanita lain yang sedang shalat di masjid adalah beberapa contoh kejadian yang bisa saja terjadi di sekitar kita.
             Lalu bagaimana jika wanita baligh tersebut tetap bersikeras lewat depan orang shalat, padahal sudah dicegah ? Apakah shalat orang tersebut tetap batal ? Jawabnya : Shalat orang tersebut insya Allah tidak batal, karena sangat berat untuk menyatakan  shalatnya batal saat ia sudah berupaya mencegah wanita tadi.Berbeda halnya bila orang tersebut tidak mencegahnya, maka tidak ragu lagi bahwa shalatnya batal.
Wallaahu a’lamu bish-Shawaab
Oleh : Ust. Abu ‘Abdillah ‘Utsman
Website rujukan :
http://daarulihsan.com/sutroh-dalam-sholat/

0 komentar

Posting Komentar

PILIHAN-PILIHAN