cari artikel lainnya

Ingin pasang widget seperti ini? KLIK DISINI

Minggu, 22 November 2015

HUKUM ORANG YANG TIDAK MEMAKAI PECI DALAM SHALAT

Hukum orang yang tidak memakai peci dalam shalat

Tanya:
Apa hukum orang yang tidak memakai peci dalam shalat? Apakah hal itu mengurangi kesempurnaan shalat?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Ma'asyaral muslimin rahimakumulah, satu hal yang dianjurkan bahkan diperintahkan didalam mengerjakan shalat adalah akhdzu zinah, mengambil perhiasan, tajammul, berhias. Bahkan termasuk syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Meskipun sebagian para ulama, mereka menyebutkan bahwa ungkapan mengambil perhiasan, berhias ketika seorang hendak mengerjakan shalat, itu lebih afdhal. Kenapa? Karena yang diperintahkan di dalam islam ketika seorang hendak shalat, itu bukan hanya sekedar menutup auratnya, tapi juga sekaligus berhias semampunya.

Sebagaimana firman Allah Jalla Wa 'Alla:
خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Hendaklah kalian mengambil perhiasan-perhiasan kalian pada saat kalian mendatangi masjid (QS Al-A'raf: 31 )
Untuk ibadah, untuk shalat. Mau shalat jama'ah jum'at, cari pakaian yang paling bagus, tidak mesti mahal, kasih wewangian semampunya. Demikian pula termasuk zinah, hal-hal yang mendukungnya. Seorang tampak rapih ketika memakai peci, atau di Arab sana imamah, atau qutrah (yang biasa dikenakan diatas kepala tanpa diikat, seperti kerudung di Indonesia), termasuk zinah (perhiasan).
Sehingga tentunya seorang muslim selama dia mampu dan bisa untuk berhias, seperti memakai peci untuk shalat, maka itu yang sepatutnya. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini


0 komentar

Posting Komentar

PILIHAN-PILIHAN