Telah bersabda Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -
"إِن السَّعِيْد لَمَن جُنِّب الْفِتَن، إِن السَّعِيْد لَمَن جُنِّب الْفِتَن، إِن السَّعِيْد لَمَن جُنِّب الْفِتَن -يُرَدِّدُهَا ثَلاث مَرَّات- وَلِمَن ابْتَلَى فَصَبْر فَوَاهاً".
“Sesungguhnya orang yang beruntung adalah yand terhindarkan dari fitnah, sesungguhnya orang yang beruntung adalah yand terhindarkan dari fitnah, sesungguhnya orang yang beruntung adalah yand terhindarkan dari fitnah, dan barangsiapa yang diuji kemudian bersabar maka wah (betapa mengagumkannya)” HR Abu Dawud (4263) dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani – rahimahullah – dalam Ash Shahihah
Berkata Asy Syaikh Muhammad bin Ghalib Al Umary – Hafidzahullah – setelah membawakan faidah-faidah dari hadits tersebut:
Faidah: Tidak semua fitnah harus dijauhi akan tetapi hanya fitnah yang padanya tidak diketahui mana yang benar dan mana yang bathil/salah, adapun fitnah yang jelas dan terang yang padanya diketahui mana yang benar dan mana yang bathil maka wajib untuk menolong kebenaran dan menolak yang bathil.
Berkata Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz – rahimahullah –
“Hadits-hadits mengenai fitnah dan peringatan darinya di kalangan ulama (maknanya) dibawa kepada fitnah-fitnah yang tidak diketahui padanya pihak yang benar dari pihak yang salah, maka pada fitnah-fitnah ini yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah berhati-hati darinya, dan fitnah jenis inilah yang dimaksud Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
" القاعد فيها خير من القائم , والقائم فيها خير من الماشي، والماشي فيها خير من الساعي " الحديث
“Padanya orang yang duduk lebih baik dari orang yang berdiri, dan orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan, dan orang yang berjalan lebih baik dari orang yang berlari” al hadits.
Adapun fitnah-fitnah yang diketahui padanya mana pihak yang benar dan mana pihak yang salah dan diketahui mana yang menganiaya (zhalim) dan mana yang teraniaya maka tidak termasuk pada hadits-hadits tersebut, bahkan dalil-dalil syar’i dari Al Kitab (Al Qur`an) dan As Sunnah telah menunjukkanatas wajibnya menolong pihak yang benar dan teraniaya atas pihak yang aniaya dan melampaui batas.” [Majmu’ul Fatawa wal Maqalat (7/363)]
Alih bahasa: Abu Ahmad Purwokerto
Sumber: channel Telegram Asy Syaikh Muhammad bin Gholib:
العمري (مسائل وفوائد)
https://telegram.me/m_g_alomari
0 komentar
Posting Komentar